Rabu, 14 Mei 2014



Commanditaire vennotschaap (CV)
http://i1092.photobucket.com/albums/i401/ekobayupriawan/10392-commanditaire-vennootschap-cv.jpg

1.    Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
         Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. CV menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberkan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggungjawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. Sedangkan menurut Buchari Alma (2006:62) yang dimaksud dengan persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggungjawab terbatas sebesar modal penyertaannya.

Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·         Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·         Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggungjawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status SekutuKomanditerdapatdisamakandenganseorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer (CV) biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
2.    Jenis Usaha yang Dapat Menggunakan Persekutuan Komanditer (CV)
Beragam jenis usaha yang menggunakan format CV antara lain :
o     Percetakan
o     Biro jasa
o     Perdagangan
o     Katering
o     Dll
3.    Syarat mendirikan CV
Syarat – syarat untuk mendirikan CV adalah :
o  Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha.
o  CV didirikan minimal oleh 2 (dua) orang dimana dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dana ada yang menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
o  Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV,  yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
1.  Calon nama CV
2.  Tempat kedudukan CV
3.  Nama persero aktif dan persero diam
4.  Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV

4.    Prosedur Mendirikan CV
Prosedur mendirikan CV adalah sebagai berikut :
a)    Mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD)
b)    Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD)
c)     Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi(Pasal 28 KUHD)
d)      Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
5.   Kelebihan dan Kelemahan Usaha CV
a. Kelebihan CV antara lain :
Ø Prosedur pendiriannya relative mudah
Ø  Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak (modal gabungan)
Ø  Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
Ø  Kemampuan manajemen lebih luas
Ø  Manajemen dapat di diversifikasikan
Ø  Struktur organisasi yang tidak terlalu rumit
Ø  Kemampuan untuk berkembang lebih besar
b. Kelemahan CV antara lain :
Ø  Sebagi ananggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
Ø  Sulit untuk menarik kembali investasinya
Ø   Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggungjawab secara bersama-sama.
6.    TanggungJawab Pengurus CV
            Pengurus CV mempunyai tanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut. Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggungjawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer. Namun pihak sekutu komanditer bertanggungjawab juga keluar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 KUHD Wewenang sekutu komanditer  hanya tertuju pada urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD). Sekutu komanditer juga bertanggungjawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).
7.     Risiko bagi Pengurus CV
               Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan. Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan. Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.
8.    Perbedaan Antara CV dengan PT
               Kekhasan CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan  perusahaan sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggungjawab secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer, hanya bertanggungjawab sebesar modal yang disetorkannya kedalam perseroan.
Perbedaan lain antara CV dengan PT adalah :
§ Status perusahaan
PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hokum sedangkan CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum.
§ Pemisahan kekayaan pribadi
Karena statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan darikekayaan CV.
§ Modal perusahaan
            Modal untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing.
9. Jenis - jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer (CV) adalah sebagai berikut :
  • Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma. Bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer, sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya
saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
10. Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).
11. Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). salah satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang.
12. Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
a. Sekutu Aktif (persero pengurus)
  Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian  dengan pihak ketiga
         Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif
  Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawab persero aktifnya sampai dengan harta pribadi.
b. Sekutu Pasif (persero diam)
  Tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan
  Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung









~Selesai~
Terima kasih J


Tidak ada komentar:

Posting Komentar