Commanditaire
vennotschaap (CV)
1. Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang
atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. CV
menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama
antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggungjawab
penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberkan pinjaman dan
tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggungjawab terbatas pada kekayaan
yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. Sedangkan menurut Buchari Alma
(2006:62) yang dimaksud dengan persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan
yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal
dan bertanggungjawab terbatas sebesar modal penyertaannya.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
·
Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan
oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero
pengurus.
·
Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.
Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggungjawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila
untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
Status SekutuKomanditerdapatdisamakandenganseorang yang menitipkan modal pada suatu
perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu,
dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer (CV) biasanya
didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan
ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
2. Jenis Usaha yang Dapat Menggunakan
Persekutuan Komanditer (CV)
Beragam jenis usaha yang menggunakan format CV antara
lain :
o Percetakan
o Biro jasa
o Perdagangan
o Katering
o Dll
3.
Syarat
mendirikan CV
Syarat – syarat untuk mendirikan CV adalah :
o Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD)
yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha.
o CV didirikan minimal oleh 2 (dua) orang dimana dari antara pendiri
tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dana ada yang menyumbang semua potensi
(tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
o Adanya akta notaris yang berbahasa
Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris
adalah :
1. Calon nama CV
2. Tempat kedudukan CV
3. Nama persero aktif dan persero diam
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari
CV
4.
Prosedur
Mendirikan CV
Prosedur mendirikan CV adalah sebagai berikut :
a) Mendaftarkan akta pendiriannya kepada
panitera PN setempat (pasal 23 KUHD)
b) Dalam pendaftaran tersebut para pihak
yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau
dapat juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD)
c) Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar
resmi(Pasal 28 KUHD)
d) Para pendiri CV wajib mengumumkan
ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan
kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan
firma.
5. Kelebihan dan Kelemahan
Usaha CV
a. Kelebihan
CV antara lain :
Ø Prosedur pendiriannya relative mudah
Ø Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak,
karena didirikan banyak pihak (modal gabungan)
Ø Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih
besar
Ø Kemampuan manajemen lebih luas
Ø Manajemen dapat di diversifikasikan
Ø Struktur organisasi yang tidak terlalu
rumit
Ø Kemampuan untuk berkembang lebih besar
b. Kelemahan CV antara lain :
Ø Sebagi ananggota memiliki tanggung jawab
tidak terbatas
Ø Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
Ø Sulit untuk menarik kembali investasinya
Ø
Apabila
perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggungjawab secara bersama-sama.
6.
TanggungJawab Pengurus CV
Pengurus CV mempunyai tanggungjawab secara pribadi untuk
keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut. Pasal 19 KUHD mengatur
bahwa pihak yang bertanggungjawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu
kerja atau sekutu komplementer. Namun pihak sekutu komanditer bertanggungjawab juga keluar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar
pasal 20 KUHD Wewenang sekutu komanditer
hanya tertuju pada urusan
intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD). Sekutu komanditer juga bertanggungjawab
kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).
7.
Risiko bagi Pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan.
Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami
kerugian, maka penguruslah yang paling banyak
menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan. Risiko paling besar adalah harta
kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.
8. Perbedaan Antara CV dengan PT
Kekhasan CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus)
dan Pesero Komanditer (pesero diam).
Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan sementara kehadiran
pesero pasif/komanditer berlaku
sebagai penyuplai modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggungjawab
secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang
dituntut oleh pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan.
Sedangkan Persero Komanditer,
hanya bertanggungjawab sebesar modal yang disetorkannya kedalam perseroan.
Perbedaan lain antara CV dengan PT adalah :
§ Status perusahaan
PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hokum sedangkan
CV merupakan badan
usaha yang tidak berbadan hukum.
§ Pemisahan kekayaan pribadi
Karena statusnya
berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.
Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sementara itu, CV yang
berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan darikekayaan
CV.
§ Modal perusahaan
Modal
untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh
pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri dengan
persentasenya masing-masing.
9. Jenis - jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer
(CV) adalah sebagai berikut :
- Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam
persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya
adalah sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma.
Bila firma membutuhkan tambahan
modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer, sedangkan sekutu lain atau sekutu
tambahan menjadi sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham
yang tidak dapat diperjualbelikan dan
sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan
dikeluarkannya
saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena
dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah
disetorkan.
10. Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada
hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai
berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata
dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).
11.
Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar
adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). salah satu
atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain
bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang.
12. Perbedaan Sekutu Aktif dan
Sekutu Pasif
a. Sekutu Aktif (persero pengurus)
• Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga
•
Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif
• Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawab
persero aktifnya sampai dengan harta pribadi.
b. Sekutu Pasif (persero diam)
• Tidak
ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan
• Jika
perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang
disertakan dan begitu juga apabila untung
~Selesai~
Terima kasih J
